Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. fotokopi Izin Usaha Industri dengan lingkup kegiatan usaha industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik; c. fotokopi sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. perjanjian lisensi dari pemilik merek, yang telah didaftarkan pada direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan e. surat pernyataan yang menyatakan jaminan untuk tidak mengedarkan Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sampai dengan penerbitan SPPT-SNI.
