PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) Importir melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Permohonan SPPT-SNI untuk Perwakilan Perusahaan yang tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Nomor Induk Berusaha; dan c. surat penunjukan sebagai Importir dari Perwakilan Perusahaan.
