PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 4
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Pemenuhan pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis atau SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan SPPT-SNI. (2) Produsen wajib memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Produsen di dalam negeri; dan b. Produsen di luar negeri.
