PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik hasil produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
