Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 4513:2012 untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI 8485:2018 untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib. (2) Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rujukan nomor pos tarif sebagai berikut: a. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis pada nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code ex.8424.41.10 dan ex.8424.41.20; dan b. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik pada nomor pos tarif/ Harmonized System (HS) code ex.8424.41.90. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
