PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis paling sedikit memiliki: a. mesin untuk membuat body sprayer dan mesin untuk membuat tabung sprayer; dan b. peralatan uji untuk tekanan pompa dan peralatan uji untuk kebocoran tangki (leak test). (2) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik paling sedikit memiliki: a. mesin untuk membuat body sprayer; dan b. peralatan uji untuk tekanan pompa dan peralatan uji untuk kebocoran tangki (leak test).
