PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 27 disertai dengan pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro. (2) Sanksi pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
