PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
