PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 29
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
