PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pemberlakuan SNI secara wajib. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi pemberlakuan SNI secara wajib; b. konsultasi; c. inventarisasi dan analisis data terkait SNI; dan d. bimbingan teknis.
