Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan kepada Pelaku Usaha terkait tata cara dan prosedur pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib. (3) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. pembinaan Pelaku Usaha dan instansi terkait yang menerapkan pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib; dan/atau b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi
Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Elektrik secara wajib bagi Produsen di dalam negeri. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk. (5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) kepada Direktur.
