PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM PENGUJI
LSPro wajib menyampaikan laporan terkait penerbitan SPPT- SNI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPPT-SNI.
