Pasal 18
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM PENGUJI
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh LSPro yang: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 4513:2012 dan SNI 8485:2018; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 4513:2012 dan SNI 8485:2018 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri. (3) Pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. Laboratorium Penguji telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada; b. lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN; c. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan d. ditunjuk oleh Menteri.
