PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
Pengecualian terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik dari pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuktikan dengan: a. surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan bahwa Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik digunakan sebagai barang contoh uji penerbitan SPPT-SNI; dan b. berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro atau Laboratorium Penguji.
