Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM PENGUJI
(1) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau Laboratorium Penguji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan sertifikasi dan/atau pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi. (2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI. (3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan.
