PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 15-4759-1998 dan SNI ISO 25537:2011 secara wajib.
