Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998; dan/atau b. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998; dan/atau b. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
