Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
