PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 92
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Industri Logam Morowali untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
