PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 91
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
