Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual. (2) Kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali. (3) Kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik Industri Logam Morowali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
