PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI 2803:2012.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI 2803:2012. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
