PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pupuk Anorganik Majemuk adalah Pupuk NPK Padat yang merupakan pupuk organik buatan berbentuk padat yang mengandung 2 (dua) atau lebih unsur kimia dengan unsur makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Majemuk, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI.
- Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
- Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pupuk Anorganik Majemuk sesuai metode uji SNI.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
