PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 2803:2012 secara wajib.
