PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 7
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur: a. kementerian/lembaga terkait; dan b. tenaga ahli/pakar/praktisi di bidang industri gula. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian, penilaian atas permohonan bantuan langsung yang diajukan oleh BUMN dan monitoring serta evaluasi mengenai kemajuan pelaksanaan bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula.
