Pasal 6
(1) Industri gula yang telah mendapatkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib: a. memanfaatkan dan melakukan pemeliharaan mesin dan/atau peralatan pabrik gula secara optimal dalam proses produksi; b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam kegiatan produksi gula; dan c. dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang merupakan bantuan langsung dimaksud selama masih dalam proses penetapan PMPP. (2) Pemindahtanganan mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang berasal dari bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah penetapan PMPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
