PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 5
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada industri gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mesin dan/atau peralatan menggunakan teknologi yang maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan b. jenis mesin dan/atau peralatan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang. (2) Bantuan langsung mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh perusahaan BUMN pemilik industri gula kepada Direktur Jenderal. (3) Jenis mesin dan/atau peralatan pabrik gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan industri gula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Teknis.
