PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penerima bantuan langsung dalam bentuk mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dalam rangka PMPP, setelah mempertimbangkan usulan hasil penelitian dan penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3). (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pabrik gula penerima bantuan langsung mesin dan/atau peralatan; b. jenis dan jumlah mesin dan/atau peralatan pabrik gula; dan c. prakiraan nilai mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam rupiah.
