PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 11
Direktur Jenderal dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan status Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, harus mengajukan usulan PMPP dalam bentuk mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula kepada Menteri Keuangan.
