PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 10
(1) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. (2) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2016 dan tahun –tahun selanjutnya dengan ketentuan anggarannya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. (3) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
