Pasal 3
(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib mengikuti ketentuan SNI 07-3567- 2006 apabila:
a. telah memiliki Standar Nasional Indonesia tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda terhadap SNI 07-3567:2006;
b. digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/peralatan listrik konsumsi dan industri otomotif beserta komponennya yang spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567:2006; atau
c. digunakan sebagai bahan baku untuk produk ekspor.
(2) Impor Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan tidak dapat dipindahtangankan.
(3)
Penetapan jenis produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Pembina Industri.
- Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut:
