Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-
SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu
memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai
persyaratan SNI.
2.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah
lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda
SNI.
3.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan
pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4.
Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah
lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden dengan tugas menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi
serta
berwenang
untuk
mengakreditasi
lembaga
dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5.
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang
selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau
jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya
telah diberlakukan secara wajib.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
7.
Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9.
Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja
Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) pada Direktorat Jenderal
Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri,
Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelengarakan urusan pemerintahan
bidang perindustrian.
12. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
Dinas
di
Kabupaten/Kota
yang
menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
