Pasal 67
(1)
Bj PS dan/atau Bj PL yang sebelumnya belum
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor
36/M-IND/PER/5/2014
tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas
(BjP) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI
8522:2024
dan/atau
SNI
8784:2024,
wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(2)
Bj D yang yang sebelumnya belum diatur dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-
IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan
Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 3567:2024, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Bj PS dan Bj PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (4) Bj PS dan Bj PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
- Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
