Pasal 66
(1)
Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas
yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor
36/M-IND/PER/5/2014
tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas
(BjP) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban
dibubuhi tanda elektronik.
(2)
Bj D yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-
IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan
Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-
IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-
IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan
Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib dikecualikan dari
kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(3)
Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj
D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil
produksi dalam negeri dan telah diproduksi
sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat
beredar hingga pengguna akhir.
(4)
Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj
D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil impor
dan
telah
menyelesaikan
kewajiban
pabean
sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat
beredar hingga pengguna akhir.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
