PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk Importir Produsen. (2) Legalitas Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Angka Pengenal Importir Produsen atau Nomor Induk Berusaha; c. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017.
