Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha; b. Izin Usaha Industri atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri dengan ruang lingkup industri Asam Sulfat Pekat Teknis; c. sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Asam Sulfat Pekat Teknis sampai dengan penerbitan SPPT-SNI. (3) Bagi Produsen di luar negeri, dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. izin usaha sejenis dengan ruang lingkup industri Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
