Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017; dan b. audit proses produksi sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015. (2) Pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan
(Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN; 2. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh LSPro terhadap: a. surat pernyataan telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015; atau b. kepemilikan sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015, dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
