Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara pengujian kesesuaian mutu dan pengambilan contoh Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017. (2) Pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN;
negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap: a. lot produksi paling banyak tiga puluh ribu ton; atau b. pengapalan (shipment). (4) Pengambilan contoh terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri dilakukan di pabrik; dan b. Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor dilakukan di pelabuhan muat. (5) Terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor, selain pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pengujian kadar asam sulfat, kadar besi, dan kekeruhan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri di pelabuhan bongkar.
