Pasal 48
BAB 7 — SANKSI
(1) Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan diproses kembali/dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA. (4) Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Importir Produsen yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan, proses kembali dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
