PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Asam Sulfat Pekat Teknis yang telah diproduksi dan beredar sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih dapat beredar paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
