PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 47
BAB 7 — SANKSI
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.
