PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 46
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. ketaatan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha; atau b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
