Pasal 45
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Produsen; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
