PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 44
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
