Pasal 26
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku Usaha harus menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas Pelaku Usaha; b. kegunaan; c. jenis dan spesifikasi produk; d. alamat gudang penyimpanan produk; e. bukti kesesuaian penerapan SNI 30:2017. f. kapasitas dan rencana produksi, bagi Produsen dalam negeri; dan g. volume dan negara asal impor, bagi Importir Produsen;
