PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI
30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
