PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 25
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Produsen di dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI
30:2017 secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Importir Produsen bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
