PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 24
BAB 4 — PENANDAAN
(1) Ketentuan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikecualikan terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis dalam bentuk curah. (2) Pengecualian ketentuan pembubuhan tanda SNI terhadap Asam Sulfat Pekat dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi SPPT-SNI; b. surat jalan; c. lembar data keselamatan bahan; dan d. sertifikat hasil uji.
