PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 23
BAB 4 — PENANDAAN
Selain tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam setiap kemasan Asam Sulfat Pekat Teknis harus memuat informasi paling sedikit berupa: a. nama produk dan rumus Kimia; b. nama dan alamat Produsen; c. berat isi bersih; d. tanda bahaya (piktogram); dan e. petunjuk penanganan bahan.
