PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 22
BAB 4 — PENANDAAN
Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
